Harga Avtur Turun, Tarif Tiket Pesawat Masih Tertahan Surcharge

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35:31 WIB
Harga Avtur Mulai Turun, Surcharge Tiket Pesawat Jadi 30 Persen [FOTO: NET].

JAKARTA — Penurunan harga avtur pada Agustus 2026 mulai melapangkan jalan bagi pihak maskapai untuk melonggarkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Harga avtur di lima bandara utama tercatat melandai sepanjang tiga bulan belakangan selepas melonjak tajam pada April dan menyentuh titik puncaknya pada Mei 2026.

Meskipun demikian, patokan harga saat ini masih bertengger jauh di atas parameter yang menjadi landasan penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat pada 2019 maupun awal tahun ini.

Peluang penurunan surcharge tahap berikutnya bakal bergantung pada dinamika harga minyak dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah untuk menuju ke level yang lebih stabil.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat rata-rata harga avtur yang dipatok penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026 berada di angka Rp21.892 per liter.

Berdasarkan harga rata-rata tersebut, maskapai angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berhak menerapkan fuel surcharge maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai klasifikasi layanan.

Penyesuaian itu berlaku bagi maskapai penerbangan berjadwal domestik, mencakup PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Batik Air Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Transnusa Aviasi Mandiri, dan PT Pelita Air Service.

Berdasarkan kalkulasi harga di lima bandara utama, nominal avtur rata-rata susut sekitar Rp278,25 per liter atau 1,26% bila dibandingkan dengan posisi Juli.

Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebagai gambaran, harga avtur termasuk komponen pajak terkoreksi dari Rp21.369,60 per liter pada Juli menjadi Rp21.102,48 per liter pada Agustus.

Banderol tersebut memang telah melandai bila disandingkan dengan rekor puncaknya pada Mei yang menembus Rp27.357,54 per liter. Kendati begitu, harga avtur di Soekarno-Hatta masih lebih tinggi sekitar 57,6% dibandingkan dengan posisi Januari 2026.

Jarak Menuju Surcharge Lebih Rendah

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menilai, pergerakan harga avtur bakal terus mengekor dinamika harga minyak dunia.

Menurut pemaparannya, penstabilan harga minyak sulit terwujud selama konflik serta ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah belum mereda.

“Selama AS dan Israel masih terus mengganggu Iran, Lebanon, dan Gaza, harga minyak dunia sulit kembali normal di bawah US$70 per barel,” ujarnya.

Di sisi lain, pelemahan kurs rupiah kian memperberat beban industri penerbangan. Berbagai pos biaya operasional maskapai masih menggunakan denominasi dolar AS maupun euro sehingga lonjakan beban tidak semata-mata dipicu oleh harga avtur.

Tekanan pembiayaan tersebut turut memengaruhi arah strategi ekspansi rute. Maskapai tanah air dinilai lebih cenderung memperluas jangkauan rute internasional yang tidak terikat aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah serta mampu mendatangkan pemasukan dalam mata uang dolar AS.

“Kenaikan harga avtur mencekik keuangan airlines. Tidak hanya di Indonesia. Bahkan Singapore Airlines dan AirAsia juga merugi. Demikian juga di Eropa dan AS. Akibatnya banyak rute yang ditutup atau dikurangi frekuensinya,” ujarnya.

Di samping itu, eskalasi biaya berpotensi bertambah mulai 2027 seiring rencana mandatori penggunaan sustainable aviation fuel atau SAF sebesar 1% untuk penerbangan, yang harganya saat ini mencapai tiga hingga empat kali lipat dari avtur konvensional.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengutarakan, penyesuaian fuel surcharge sejatinya bergerak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026.

Kendati begitu, menurut pandangannya, penurunan fuel surcharge menjadi konsekuensi dari belum direvisinya aturan tarif batas atas di tengah fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah. Ia menilai situasi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk titik keseimbangan baru dalam industri penerbangan.

“Kalau harga avtur bisa kembali ke harga 2019, kemungkinan kecil sekali,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/8/2026).

Pada saat TBA 2019 ditetapkan, harga avtur berada di kisaran Rp10.200 per liter dan kurs rupiah berada di kisaran Rp14.100 per dolar AS. Pergeseran pada kedua variabel tersebut menjadikan struktur biaya operasional maskapai saat ini jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi tujuh tahun silam.

Dengan posisi harga avtur yang masih bertengger di atas Rp21.000 per liter, ruang untuk menurunkan fuel surcharge lebih lanjut membutuhkan koreksi harga yang jauh lebih dalam.

Merujuk pada formula progresif Kementerian Perhubungan, fuel surcharge maksimal 20% dapat diberlakukan bilamana rata-rata harga avtur melandai ke rentang lebih dari Rp14.200 hingga Rp18.100 per liter.

Sementara itu, batas surcharge maksimal 10% berlaku apabila harga avtur berada di kisaran atas Rp10.850 hingga Rp14.200 per liter. Level harga avtur hingga Rp10.850 per liter menjadi batas terendah dalam skema bertingkat tersebut.

Artinya, harga avtur masih mesti menyusut sekitar Rp3.002 per liter dari rata-rata Agustus untuk bisa bergeser ke kelompok surcharge maksimal 20%. Guna kembali ke kelompok surcharge maksimal 10%, pemangkasan harga avtur yang dibutuhkan akan bertambah besar.

Menunggu Pemulihan Penumpang

Peluncuran pemangkasan biaya tambahan pada Agustus memang memberi ruang bagi harga tiket untuk bergerak lebih melandai. Namun, pemulihan volume permintaan penerbangan domestik hingga pengujung tahun masih membentur tantangan lantaran angka penumpang belum mampu berbalik ke level pra-pandemi.

“Untuk tahun 2026 berjalan, flight domestik tetap belum bisa kembali ke 2019 sebelum Covid. Untuk international flight sudah kembali ke besaran 2019,” ujar Bayu.

Merujuk data Badan Pusat Statistik, akumulasi penumpang angkutan udara domestik sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai 23,3 juta orang. Alih-alih merangkak naik, angka tersebut terkoreksi 1,63% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang menyentuh 23,7 juta orang.

Pergerakan penumpang domestik juga tercatat belum merata di sejumlah bandara utama. Bandara Juanda di Surabaya mengantongi penurunan volume penumpang sebesar 5,30% secara tahunan.

Bandara Kualanamu di Medan turut membukukan penurunan 3,86% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih mencatatkan laju pertumbuhan penumpang sebesar 2,91% secara tahunan.

Divergensi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan tren permintaan domestik masih terpusat di sejumlah rute tertentu dan belum merata di seluruh jaringan penerbangan.

Harapan pihak maskapai, lanjut Bayu, industri penerbangan kini menantikan besarnya lonjakan permintaan pada momen puncak Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Terlebih lagi, pemerintah bakal kembali menyalurkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Tinggal menunggu seberapa besar kenaikan permintaan saat peak season Nataru nanti,” ujarnya.

Periode pengujung tahun akan menjadi ajang pembuktian bagi pemulihan pasar penerbangan domestik. Kenaikan permintaan pada musim liburan berpotensi memperbaiki kinerja volume penumpang setelah pergerakan sepanjang lima bulan pertama masih mengalami kontraksi.

Bayu menilai, ruang pemulihan tersebut masih harus berhadapan dengan struktur pembiayaan yang belum sepenuhnya membaik.

Menurutnya, di tengah proses revisi tarif batas atas yang masih bergulir, arah pergerakan permintaan pada periode Natal dan Tahun Baru akan menjadi determinan krusial bagi raihan kinerja penerbangan domestik pada sisa 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa proses penyesuaian tarif batas atas yang stagnan sejak 2019 tersebut masih terus diproses.

“TBA sedang berproses. Mudah-mudahan bisa cepat,” ujarnya.

Terkini