Menkomdigi Tegaskan Perekaman Tanpa Izin Langgar UU PDP

Senin, 03 Agustus 2026 | 19:48:01 WIB
Komdigi Siapkan Langkah Cegah Perekaman Tanpa Izin [FOTO: NET].

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan mengambil langkah serius untuk mencegah praktik perekaman perempuan dan anak tanpa izin.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi viralnya influencer atau pembuat konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem yang merekam sejumlah usher di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan.

"Di situ ada juga pelanggaran terhadap etika dan tentu dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin. Ini harus kita stop dan kita lakukan tindakan serius di bidang masing-masing," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Meutya belum merinci langkah serius yang akan ditempuh kementeriannya.

Di sisi lain, Kementerian Komdigi telah menerima informasi bahwa influencer tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi sekali lagi penegakan hukumnya dari temen-temen kepolisian dan dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP (pelindungan data pribadi)," ujar Meutya.

Dia menegaskan bahwa perekaman tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan, ini kita juga mendapat banyak masukan. Dan pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP," ujar Meutya.

Meutya juga menilai tindakan merekam usher tanpa izin merupakan pelanggaran etika.

Dia mengingatkan bahwa alasan berada di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam seseorang tanpa memperoleh izin dari pihak yang direkam.

"Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman, misalnya yang sedang melakukan olahraga di jalan-jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin," ujar Meutya.

Dia menambahkan, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) akan mengambil langkah-langkah terukur dalam menangani persoalan tersebut.

"Tentu di Komdigi juga kami akan meneruskan kepada Wasdig untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan masalah ini," ujar politikus Partai Golkar itu.

Nama influencer Bryan Ebem menjadi perbincangan dalam sehari terakhir setelah mengunggah konten yang menampilkan sejumlah usher di GIIAS 2026.

Kasus tersebut menjadi viral setelah salah seorang usher membagikan pengalamannya melalui akun media sosial Threads.

Dalam unggahannya, usher itu menyebut Bryan Ebem telah melanggar privasinya dengan merekam tanpa izin dan mengunggah video tersebut ke media sosial.

Saat usher itu meminta agar unggahan tersebut dihapus atau ditakedown, Bryan Ebem justru meminta uang dengan alasan sebagai biaya produksi.

Terkini