Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Raih Peluang Kerja Setara

Senin, 03 Agustus 2026 | 19:37:01 WIB
Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Kerja Setara [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas patut mendapatkan peluang yang sejajar untuk bekerja, mengasah kompetensi, serta membangun karier sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Menaker dalam penyampaian resminya di Jakarta, Senin, menekankan pentingnya hal tersebut demi mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang ramah dan inklusif bagi segenap warga negara Indonesia.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.

Menurut penjelasannya, tolok ukur kesuksesan pembangunan tak sekadar bertumpu pada laju pertumbuhan ekonomi, melainkan juga ditentukan oleh kemampuan menciptakan lapangan kerja yang adil bagi seluruh elemen masyarakat.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli menguraikan bahwa rintangan yang dihadapi kalangan penyandang disabilitas di bursa kerja tergolong masih tinggi.

Merujuk data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada agenda Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja kelompok penyandang disabilitas di skala global berada pada kisaran 30 persen lebih rendah bila disandingkan dengan kelompok non-disabilitas.

Tak hanya itu, kelompok penyandang disabilitas usia muda turut menanggung risiko hampir dua kali lipat lebih besar untuk tidak mengenyam pendidikan, tidak bekerja, maupun tak mendapatkan pelatihan.

Realitas tersebut mengindikasikan bahwa persoalan ketenagakerjaan tak lagi cuma seputar penyediaan kesempatan kerja, melainkan juga pembangunan ekosistem yang mampu mengukur kompetensi tiap individu secara obyektif tanpa prasangka diskriminatif.

“Yang perlu kami bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” kata Yassierli.

Guna mewujudkan cita-cita tersebut, ia mengutarakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan tiga pilar kunci, yakni skema rekrutmen berbasis keahlian, pemenuhan penyesuaian tempat kerja yang memadai, hingga kemudahan akses layanan ketenagakerjaan bagi seluruh pencari kerja.

Akselerasi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) wajib dioptimalkan untuk memperlebar ruang kesempatan kerja, alih-alih menjadi barikade baru bagi kelompok penyandang disabilitas.

Dari ranah regulasi, pemerintah terus mengukuhkan payung perlindungan via Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menetapkan alokasi penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen pada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta sedikitnya 1 persen untuk lingkup perusahaan swasta.

Payung hukum tersebut makin dipertegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kendati demikian, Yassierli menggarisbawahi bahwa efektivitas kebijakan tersebut amat bergantung pada iktikad dan partisipasi aktif sektor dunia usaha.

Prinsip inklusivitas, menurut hematnya, harus diintegrasikan ke dalam strategi pemajuan sumber daya manusia agar rekan-rekan penyandang disabilitas mengantongi hak yang setara dalam mengembangkan potensi dan meniti jenjang karier.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” kata dia.

Terkini