YouTube Dipanggil usai Temuan Promosi Vape Sasar Anak

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:49:32 WIB
Menkomdigi Panggil YouTube soal Konten Vape Libatkan Anak [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana memanggil platform digital YouTube menyusul temuan konten yang dibuat kreatornya untuk mempromosikan produk rokok elektronik (vape) yang menyasar dan melibatkan anak-anak.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap YouTube setelah sebelumnya Kementerian Komdigi mengirimkan surat teguran pertama pada Minggu (2/8) terkait temuan konten promosi produk vape oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung.

"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil, Kami juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.

Meutya mengatakan masih ditemukannya konten promosi rokok elektronik di platform digital seperti YouTube menunjukkan perusahaan teknologi belum konsisten menjalankan fungsi moderasi konten guna mencegah dampak negatif dari konten berbahaya.

Tidak hanya bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia mengenai larangan promosi rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, temuan konten promosi vape yang diduga melibatkan anak-anak juga menunjukkan platform YouTube melanggar panduan komunitas yang dimilikinya sendiri.

Dalam informasi di Pusat Bantuan YouTube disebutkan bahwa produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik, merupakan salah satu produk yang dilarang untuk dipromosikan dalam konten yang diproduksi kreator.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," Meutya menegaskan.

Terkait kreator yang membuat konten tersebut, Meutya mengatakan pihaknya memusatkan perhatian pada pemanggilan platform digital yang memfasilitasi kreator konten.

Kementerian Komdigi hanya berfokus pada platform digital karena memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban platform dalam menyediakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia.

"Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," kata Meutya.

Terkini